Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Fatwa dan Keputusan MUI Perihal Pengurusan Jenazah Pasien Corona

Ngalam Wearemania by Ngalam Wearemania
28 March 2020
in Berita Terbaru
0 0
0
MUI Mulai Mengatur Pengurusan Jenazah Pasien Corona | Foto: Kompas.com

MUI Mulai Mengatur Pengurusan Jenazah Pasien Corona | Foto: Kompas.com

Masifnya perkembangan virud Covid-19 membuat MUI (Majlis Ulama Indonesia) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah pasien corona yang beragama Islam.

Fatwa yang bernomor 18 tahun 2020 itu diterbitkan MUI pada Jumat (27/3) dan berisikan enam ketentukan hukum dalam fatwa itu.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Tentu, pedoman ini membantu atau diharapkan memberikan petunjuk tentang pengurusan jenazah agar tidak menularkan virus kepada orang sehat yang menguruskan jenazah.

Berikut ini adalah fatwa pengurusan jenazah pasien corona (Covid-19).

Pedoman Memandikan Jenazah Covid-19

  1. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
  2. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
  3. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.
  4. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
  5. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
  6. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
    • Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
    • Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD
  7. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Pedoman Mengafani Jenazah Covid-19

  1. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
  2. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  3. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Pedoman Menyalatkan Jenazah Covid-19

  1. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
  2. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
  3. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
  4. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

Pedoman Menguburkan Jenazah Covid-19

  1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
  2. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
  3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Tags: CoronaKuburanMUI
ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Malang Menyiapkan Anggaran Rp37,310 Miliar untuk Atasi Covid-19

Next Post

Persempit Covid-19, Pembatasan Jarak Fisik Diperketat di Kota Malang

Ngalam Wearemania

Ngalam Wearemania

Bagian dari Wearemania Network yang hadir memperkaya konten eksklusif tentang Malang Raya. Mulai dari berita terbaru hingga rekomendasi destinasi wisata di Malang Raya.

Related Posts

TPU - Makam Ngujil
Fakta dan Mitos

Makam Ngujil, Satu Diantara Deretan Makam Angker Malang

3 February 2022
Musyawarah Daerah IX Kota Malang.
Berita Terbaru

MUI Kota Malang Bantu Atasi Berita Hoax

27 December 2020
Pemkot Malang Menunggu Hadirnya Vaksin Covid-19
Berita Terbaru

Camat di Kabupaten Malang Bisa Dimutasi Gara-gara Covid-19

31 July 2020
Dokter Syifa Dapat Kejutan dari Arema Saat Rapid Test Tahap 2
Berita Terbaru

Dokter Syifa Dapat Kejutan dari Arema Saat Rapid Test Tahap 2

28 July 2020

Discussion about this post

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.