Harga tes PCR turun setelah ada kebijakan yang diambil oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokori). Namun, ada perbedaan tarif untuk daerah Jawa-Bali dan di luar itu.
Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur harga baru untuk tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Harga tes untuk mengetahui paparan covid-19 itu berubah dari Rp300 ribu menjadi Rp275 ribu.
Tarif baru Rapid Test PCR itu resmi berlaku mulai Rabu (27/10/2021). Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyebut penurunan harga tes PCR itu sudah mempertimbangkan komponen jasa, komponen habis pakai, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan.
“Kami sepakati RT-PCR diturunkan jadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali,” kata Kadir dalam sesi jumpa pers.
Harga Tes PCR Turun untuk Kedua Kalinya
Penurunan tarif tes PCR ini bukan yang pertama kali dilakukan Pemerintah RI selama masa pancemi covid-19. Pemerintah sebelumnya juga sudah sempat mengambil kebijakan yang sama.
Sejak diberlakukannya aturan rapid test PCR ini terbilang cukup mahal. Dulu, sekali menjalani tes, kita harus membayar Rp900 ribu.
Namun, padaAgustus 2021 lalu Kementerian Kesehatan telah menurunkan harganya menjadi maksimal Rp495 ribu untuk Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa-Bali tarifnya maksimal Rp525 ribu.
Sssttt! ada info lain lagi loh Rapid Test Antigen Murah di RSIA Mawar