Jalanan Kota Malang terang kembali selama sisa masa PPKM Darurat sejak Selasa (6/7/2021). Sebab, Walikota Malang, Sutiaji telah mencabut instruksi mematikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam salah satu aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di wilayahnya.
Sejak PPKM Darurat diterapkan di Pulau Jawa-Bali, 3 Juli lalu, Pemkot Malang memang menerbitkab Surat Edaran Walikota. Salah satu kebijakannya mematikan PJU di Kota Malang mulai pukul 20.00 WIB.
Awalnya, kebijakan itu diharapkan membuat masyarakat Kota Malang, termasuk pendatang dapat mengakhiri aktivitasnya di luar rumah pada jam tersebut. Sutiaji menyebut semua kebijakan dibuat semata-mata untuk membantu upaya pemerintah pusat dalam menekan angka kasus covid-19.
“Setelah evaluasi pada PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 dan telah berjalan beberapa hari, mulai hari ini (6 Juli 2021), Penerangan Jalan Umum (PJU) akan dinormalkan kembali,” kata Sutiaji.
Jalanan Kota Malang Terang Kembali Setelah Muncul Kritikan Warga
Sutiaji tak secara jelas menyebut perubahan kebijakan soal PJU ini karena kritikan warga Kota Malang. Namun, alasan mengubah kebijakan tersebut dijelaskannya secara gamblang.
Memang, usai diterapkan, aturan pemadaman PJU pada malam hari itu menuai kritikan warga, terutama di media sosial. Banyak yang menyebutkan dampak aturan yang dinilai tak masuk akal untuk menanggulangi penyebaran covid-19 tersebut.
Warganet menilai aturan pemdaman PJU itu berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di malam hari. Selain itu, angka kriminalitas di jalan raya juga bisa meningkat karenanya.
“Karena dalam situasi ini, kami perlu cermat dan akurat, berhati-hati sekaligus juga segera dalam eksekusi,” pungkasnya.