Jam malam untuk pelaku usaha di Kabupaten Malang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Malang. Pembatasan operasional itu berlaku saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bupati Malang, Sanusi telah membuat surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Malang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dalam masa pandemi Covid-19. Pihaknya juga sudah melakukan sejumlah sosialisasi kepada masyarakat.
Sanusi pun sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang. Dalam rakor itu, sosialisasi pun dilakukan Sanusi.
“Kalau ada yang melanggar surat edaran itu, akan ada sanksinya sesuai dengan ketentuannya,” kata Sanusi, seperti dikutip Malang Times.
Inilah Jam Malam untuk Pelaku Usaha di Kabupaten Malang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat turut menjelaskan terkait pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Malang itu. Jam malam itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 800/8452/35.07.013/2020.
“Pembatasan jam operasional tempat usaha ini tercantum dalam point E tentang isi edaran yang ada di nomor 11,” kata Wahyu.
Dalam SE tersebut, pengetatan protokol kesehatan berupa pembatasan jam operasional ini diberlakukan bagi seluruh pelaku usaha. Mereka yang harus menaatinya antara lain pengusaha di sektor kuliner, hingga tempat hiburan.
“Mulai dari restoran, cafe, warung makan, tempat hiburan dan usaha sejenisnya itu harus menerapkan pengetatan protokol kesehatan. Yakni berupa pembatasan jam operasional,” imbuhnya.
Para pelaku usaha itu harus menghentikan aktivitas operasional usahanya maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Lewat jam tersebut, si pelaku usaha akan terkena sanksi dari Pemkab Malang.
Pembatasan Sosial Berskala Mikro
Pemkab Malang tak hanya memberlakukan jam malam di segala jenis usaha saja. Mereka juga akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Hal tersebut dibenarkan oleh Wahyu.
“PSBM ini berlaku mulai dari tingkat RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), desa, hingga seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Malang,” imbuhnya.
Menurutnya, seluruh jajaran terkait dalam Forkopimda Kabupaten Malang dipastikan akan melakukan tindakan tegas. Pembubaran secara paksa bisa saja dilakukan, apalagi jika masih terdapat kerumunan massa.
“Selama PSBM, kami juga akan melakukan pembubaran jika masih terjadi kerumunan massa di ruang publik,” tegasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.