Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jembatan Kedungkandang. Megaproyek Pemerintah Kota Malang itu diresmikan Rabu (30/12/2020) siang.
Operasional Jembatan Kedungkandang otomatis diberlakukan setelah diresmikan. Mengingat jembatan layang ini banyak dinanti warga Kota Malang, tentu ada potensi terjadinya kepadatan arus lalu lintas di sana.
Untuk mencegah kepadatan lalu lintas itu, dijalankanlah rekayasa lalu lintas di sekitar Jembatan Kedungkandang. Terlebih, masih ada pemasangan lampu jalan yang akan dilakukan di kanan kiri jembatan layang tersebut.
“Selepas rombongan Forkopimda meresmikan Jembatan Kedungkandang menuju Islamic Center, pukul 10.00 wiB langsung dibuka untuk umum. Sore ini kami memasang lampu yang sekiranya dibutuhkan di sana,” ujar Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto, seperti dikutip Malang Times.
Inilah Rekayasa Lalu Lintas di Jembatan Kedungkandang
Handi menjelaskan akan ada pengaturan arus lalu lintas di sepanjang Jembatan Kedungkandang. Nantinya, arus lalu lintas dibagi menjadi beberapa jalur.
Bagian jembatan layang (atas) akan dibuka untuk umum dengan arus dua arah. Sementara, khusus untuk jembatan lama (bawah), hanya difungsikan untuk satu arah saja.
“Untuk pengaturan arus lalu di sana, yang jalur atas itu dua arah. Dari Mayjen Sungkono ke Gribig dan sebaliknya. Jalur bawah itu satu arah, dari selatan arah Mayjen Sungkono ke Muharto. Hanya dari selatan ke utara. Jadi, warga Kedungkandang yang melintas ke Muharto itu lewat bawah,” imbuhnya.
Warga yang keluar dari kawasan pemukiman di sekitar jembatan lama (bawah) juga tidak diperbolehkan belok ke arah selatan. Jika ingin ke arah Jalan Mayjen Sungkono (selatan), mereka harus ke utara (Jalan Muharto) terlebih dahulu, lalu putar balik melalui jembatan atas.
“Di sekitar rusunawa itu kalau mau ke luar ke arah selatan di Mayjen Sungkono motong crossing jalan ke kanan itu nanti sudah tidak bisa. Kita pasang rambu dilarang belok kanan. Yang akan ke kiri lewat bawah itu harus memutar. Separuh jalan ke bawah itu ada U-Turn untuk putar balik ke arah selatan,” terangnya.
Tidak Ada Larangan untuk Kendaraan Besar
Handi menegaskan, semua jenis kendaraan bermotor bisa melintas di Jembatan Kedungkandang yang anyar. Tak ada larangan untuk kendaraan besar seperti truk tronton, maupun sepeda motor roda dua.
“Atas bawah bisa roda dua dan empat. Area bawah ini difungsikan untuk mengurangi crossing di atas,” terangnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.