Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi terapkan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa-Bali. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat itu bakal berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Sebelumnya, Jokowi sempat menyebut PPKM Darurat ini bakal diterapkan di enam provinsi dan 44 kabupaten di Pulau Jawa dan Bali. Penerapan aturan ini tak lepas dari naiknya angka kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Satgas Covid-19 pun menyatakan Indonesia telah memasuki gelombang kedua pandemi Covid-19. Yang menandainya tak lain adalah adanya lonjakan kasus positif harian hingga menyentuh rekor 21.342 kasus pada Minggu (27/6) dan 21.807 kasus pada Rabu (30/6).
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Daerah di Indonesia yang Harus Menerapkan PPKM Darurat
1. Provinsi Banten
Tangerang Selatan, Kota Tangerang.
2. Jawa Barat
Purwakarta, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi.
3. DKI Jakarta
Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat.
4. Jawa Tengah
Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul.
6. Jawa Timur
Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.