Setelah berakhir Senin (6/9/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM diperpanjang lagi. Pemerintah pusat memperpanjang masa berlaku kebijakan itu dari 7 September hingga 13 September 2021 mendatang di Pulau Jawa dan Bali.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan. Dilansir dari Suara.com, Luhut menyampaikan ada beberapa daerah yang berubah status level PPKM-nya.
Selain itu, ada pula sejumlah kebijakan penyesuaian aturan yang diambil pemerintah pusat. Aturan PPKM perpanjangan kali ini bisa dibilang lebih longgar dari sebelumnya.
Luhut mengklaim, kota maupun kabupaten yang menerapkan PPKM Level 4 semakin sedikit. Sebelumnya, terdapat total 25 kota/kabupaten yang tergolong level 4.
“Terhitung sejak 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten yang dietapkan PPKM level 4. Sebelumnya ada 25 kota dan kabupaten. Sementara saat ini ada 43 kabupaten/kota dari wilayah aglomerasi yang diterapkan PPKM level 2,” kata Luhut.
PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Sejumlah Penyesuaian Aturannya
Luhut menegaskan, ada sejumlah penyesuaian aturan ketika PPKM ini diperpanjang dari 7 September hingga 13 September. Aturan itu tergolong lebih ringan dari sebelumnya.
“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini,” kata Luhut.
Penyesuaian pertama adalah terkait waktu makan di tempat atau dine in di mal yang berubah menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen.. Sebelumnya, waktu makan di tempat itu cuma 30 menit saja.
Menurutnya, aturan ini akan diuji coba di 20 tempat wisata di daerah PPKM level 3. Luhut juga meminta para pengelola dan pelaku usaha untuk tetap ketat menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi.
“Dalam sepekan terakhir, seperti yang diberitakan media-media massa, ada pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah mengambil langkah persuasif agar hal itu tak lagi terjadi,” tandasnya.
Baca juga: Yuk Bikin Boba Tea Sendiri, Ini Resepnya
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.