Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021. Ternyata perpanjangan tersebut berimbas pada bedanya syarat penerbangan terbaru dengan syarat yang berlaku sebelumnya.
Aturan perjalanan untuk penumpang pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Inmendagri itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan terbaru, bukti hasil tes rapid antigen tak lagi berlaku sebagai syarat untuk calon pengguna layanan pesawat terbang domestik di Jawa-Bali. Kini, para pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diizinkan terbang dengan syarat menunjukkan hasil Rapid Test PCR dan kartu vaksin.
Aturan terbaru itu berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Pulau Jawa dan Bali. Aturan perjalanan ini mulai diberlakukan sejak Selasa, 19 Oktober 2021.
Inilah Beda Syarat Penerbangan Terbaru dengan Sebelum PPKM Diperpanjang 1 November
Sebelum PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021, bukti hasil Rapid Test PCR hanya diberlakukan untuk pelaku perjalanan dengan pesawat terbang yang sudah divaksin dosis 1. Sementara, yang sudah divaksin dosis 2 cukup menunjukkan bukti hasil tes rapid antigen dan kartu vaksin.
Terbaru, aturan menunjukkan bukti negatif covid-19 dengan rapid test PCR itu diwajibkan untuk semua pemegang kartu vaksin, baik dosis 1 maupun dosis 2. Sampel test PCR itu sekurang-kurangnya diambil 2×24 jam sebelum jadwal penerbangan.
“SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.