Pemerintah pusat resmi mengambil keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM diperpanjang lagi mulai 24-30 Agustus 2021. Namun, ada sejumlah aturan yang dilonggarkan. Apa sajakah itu?
Salah satu langkah kongkret melonggarkan aturan PPKM itu adalah meurunkan level asesmen sejumlah kota/kabupaten dari level 4 ke level 3, atau levek 3 ke level 2. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, ada alasan khusus di balik keputusan tersebut.
Salah satu pertimbangan utamanya menurunkan level asesmen itu adalah tren kasus covid-19 di daerah tersebut yang menurun sejak titik puncak pada 15 Juli 2021. Selain itu karena adanya peningkatan angka pasien sembuh.
“Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen,” kata Jokowi.
Inilah Aturan yang Dilonggarkan Meski PPKM Diperpanjang
1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
2. Restoran diperbolehkan (melayani) makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
3. Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Mengenal Status Asesmen dalam PPKM Darurat, Ada Empat Level
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.





