Meski diperpanjang 24-30 Agustus 2021, jumlah daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Level 4 berkurang. Lantas, apa kabar dengan Malang Raya? Apakah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu termasuk daerah yang level asesmennya diturunkan itu?
Keputusan menurunkan level asesmen sejumlah daerah itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang dikeluarkan Senin (23/8/2021) malam. Inmendagri itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu secara rinci sudah disebutkan dafter kota/kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2. Semuanya ada di tujuh provinsi yang ada di Jawa dan Bali.
Dari Inmendagri itu pula diketahui ada 51 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Kot/kabupaten itu tersebar di lima provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 Berkurang, Malang Raya Tak Termasuk
Sayangnya, Malang Raya tak termasuk kelompok daerah yang level asesmennya diturunkan. Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu sama-sama tetap menerapkan PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021.
Khusus di Jawa Timur, ada 18 daerah yang harus tetap menerapkan PPKM Level 4. Jumlah itu terbagi atas 12 kabupaten dan enam kota di Jatim.
Kabupaten di Jawa Timur yang masih menerapkan PPKM Level 4 antara lain Kabupaten Malang, Tulungagung, Madiun, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Kediri, Jombang, Blitar, Banyuwangi, dan Lumajang. Sementara kotanya antara lain Kota Malang, Batu, Madiun, Kediri, Blitar, dan Probolinggo.
Baca juga: Prasasti Dinoyo, Bukti Kerajaan Kanjuruhan Malang
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.