Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM diperpanjang lagi sampai akhir Agustus. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan masa berlaku kebijakan di Pulau Jawa-Bali tersebut hingga 30 Agustus 2021.
Sebelumnya, PPKM berbasis level ini telah beberapa kali diperpanjang pemerintah pusat. Kebijakan tersebut sudah diperpanjang sejak 21-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus 2021, 3-9 Agustus 2021, 10-16 Agustus 2021 dan terakhir 16-23 Agustus 2021.
Kali ini, ada sejumlah wilayah yang level asesmennya berubah. Ada daerah yang semula status level asesmennya tercatat level 4 diturunkan menjadi level 3 oleh pemerintah pusat.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Alasan Menurunkan Level Asesmen Meski PPKM Diperpanjang Lagi
Jokowi menyebut, ada alasan tersendiri mengapa menurunkan level asesmen beberapa daerah dari level 4 ke level 3. Pertimbangan utamanya adalah tren kasus covid-19 di daerah tersebut yang menurun sejak titik puncak pada 15 Juli 2021 dan meningkatnya angka pasien sembuh.
Sejumlah daerah yang mengalami penurunan level itu antara lain sejumlah daerah aglomerasi. Sebut saja daerah glomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya.
“Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen,” pungkasnya.
Baca juga: Olahraga yang Diperbolehkan di Masa PPKM Darurat
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.