Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74 Korlantas Polri membuat program Surat Izin mengemudi (SIM) Gratis bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli. Program SIM gratis ini akan diberlakukan secara nasional.
Dalam program ini pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Hal tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Inspektur Jenderal Istiono.
“Teorinya itu bagi pemohon SIM yang lahir pada 1 Juli dibebaskan dari biaya, namun kewajiban PNBP tetap dibayarkan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusuf seperti dikutip dari CNN, Senin (15/6).
Seperti yang diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu. Kemudian, SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM D sebesar Rp50 ribu.
Syarat Pembuatan SIM Gratis 1 Juli 2020
Setiap daerah memiliki syarat berbeda untuk program SIM gratis ini. Seperti di Jawa Timur, Dirlantas Polda menetapkan syarat pembuatan SIM gratis hanya bisa didapatkan oleh warga masyarakat yang terlahir pada 1 Juli.
Beberapa daerah yang menetapkan syarat yang sama antara lain Satlantas Polres Kepulauan Sangihe, Polres Pelabuhan Makasar, Polrestabes Bandung dan Polres Pangkal Pinang.
Discussion about this post