Jika ingin mengadakan acara resepsi pernikahan di masa transisi new normal covid-19 di Kota Malang, sekarang harus berizin. Penyelenggara harus mengajukan dulu izin kepada Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.
Pemerintah Kota Malang memang sudah mengizinkan kegiatan yang mengundang banyak orang di masa transisi new normal ini, tak terkecuali acara hajatan pernikahan. Selain itu, acara seperti hajatan khitanan, seminar, konser musik dan acara serupa pun diizinkan dengan syarat.
Yang utama, dalam acara tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan persebaran covid-19. Selain itu, undangan yang hadir tak boleh melebihi 50 persen kapasitas tempat kegiatan, entah itu di gedung, terop, atau area terbuka.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang (Perwali) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019. Kegiatan keramaian yang tak mengantongi izin Disnaker-PMPTSP Kota Malang terancam bakal dibubarkan.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Ekonomi Pariwisata dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Yuni Lestari membenarkan hal tersebut. Seperti dilansir Malang Times, menurutnya setiap kegiatan keramaian yang digelar selama pandemi covid-19 harus mengantongi izin khusus, yakni izin kenormalan baru.
“Surat izin itu bisa diperoleh di loket yang sudah disediakan oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang,” kata Yuni.
Syarat Izin Resepsi Pernikahan di Masa Transisi New Normal
Yuni Lestari menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penyelenggara kegiatan yang mengundang keramaian. Jika syarat-syarat itu tak dipenuhi, maka izin keramaian tak akan diterbitkan.
Selain mengutamakan protokol kesehatan, Yuni menjelaskan, untuk mendapatkan surat izin tersebut hampir sama dengan pengajuan izin keramaian pada umumnya. Penyelenggara tinggal datang ke loket yang disediakan untuk mendapatkan formulir yang harus diisi dan ditempeli materai.
Syarat lainnya adalah menyertakan dokumen seperti fotokopi KTP ketua panitia atau penyelenggara yang masih berlaku dan proposal uraian kegiatan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya, petugas Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan memproses surat izin yang diajukan. Jika sudah memenuhi syarat, maka surat izin akan langsung bisa diterima pihak yang mengajukan.
“Yang ada kaitannya dengan penyewaan gedung harus dilengkapi dengan izin kenormalan baru yang dikeluarkan Disnaker-PMPTSP Kota Malang,” jelas Yuni.
Syarat Jika Resepsi Pernikahan Memakan Jalan Umum
Jika acara keramaian itu memakan jalan umum atau ruang terbuka umum lainnya, seperti penyelenggaraan resepsi pernikahan yang memakai terop, harus mengajukan izin kepada kelurahan setempat. Izin itu nantinya juga diberi tembusan kepada pihak kecamatan setempat.
Syarat selanjutnya adalah bukti titipan pembayaran pajak hiburan atau tontonan dari Badan Pendapatan Daerah untuk kegiatan keramaian umum/tontonan/seminar/workshop komersial yang dilakukan dengan menggunakan HTM/tiket penonton). Harus ada pula surat pernyataan kesanggupan bermaterai asli dan fotokopi rangkap satu. Yang tak kalah pentingnya, penyelenggara acara juga menyertakan surat izin keramaian umum asli dan fotokopi rangkap satu serta surat pernyataan kesanggupan bermaterai asli dan fotokopi rangkap satu.
Discussion about this post