Pemerintah Kota Malang terapkan jam malam saat libur Tahun Baru 2021. Pembatasan aktivitas warga di malam hari itu mulai diberlakukan sejak Selasa (29/12/2020).
Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan keputusan itu usai menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Malang. Menurutnya, kebijakan itu diambil sebagai langkah menindaklanjuti instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Sebelumnya, Pemprov mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2020 di Jawa Timur. SE itu ditandatangani Sekda Pemprov Jatim Heru Tjahjono.
“Awalnya kita mau membuat SE yang mengatur tentang pembatasan jenis usaha, terlebih mendekati tahun baru. Tapi, di tengah-tengah itu saya telepon provinsi, hasil Rakor Forpimda Provinsi semalam dituangkan dalam SE. Itu berkaitan dengan pembatasan kegiatan,” kata Sutiaji.
Inilah Jam Malam Saat Libur Tahun Baru 2021
Mengacu pada SE Pemprov Jatim, Sutiaji memutuskan memberlakukan jam malam di wilayah Kota Malang. Aktivitas warga Kota Malang dibatasi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Aturan jam malam itu efektif berlaku selama 11 hari ke depan. Pemkot Malang memberlakukan jam malam tersebut hingga 8 Januari 2021 mendatang.
“Ada satu klausul, ada satu item yang membuat kami harus lakukan adalah penerapan jam malam. Maka mulai hari ini, ketika itu sudah diundangkan sampai tangal 8 Januari 2021 diberlakukan jam malam di seluruh provinsi Jawa Timur. Artinya ketika jam malam berarti bukan hanya orang yang jualan saja. Namanya pembatasan orang berkerumun itu jelas, berkeliaran juga jelas, apalagi jenis usaha,” tegasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.