Bertambahnya kasus positif corona di Malang, pemerintah mulai menerapkan jam malam lagi. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Selasa, (29/12/2020). Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang penerapan protokol kesehatan, sehingga pemerintah Kota Malang mulai menerapkan adanya jam malam saat kegiatan Libur tahun baru 2021.
Akan dilakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan. Sehingga pada saat pemberlakuan kebijakan ini nantinya akan memperketat aktivitas di malam hari.
Seperti hajatan, seremonial, resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru.Sutiaji mengatakan bahwa sejak diundangkan pada tanggal 8 Januari 2021jam malam ini mulai diterapkan dan berlaku di seluruh provinsi Jawa Timur termasuk Kota Malang.
Penerapan jam malam adalah implementasi SE dari Gubernur. Sutiaji tidak akan membuat SE baru lagi tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Beliau juga mengatakan bahwa hanya mengikuti SE dari Gubernur Jatim saja, yang nantinya akan menyesuaikan kondisi di Kota Malang sendiri. Mengingat pembatasan jam malam ini berlaku sejak pukul 20.00-04.00 WIB. Pihak Kapolresta Malang Kota juga telah menyepakati adanya SE dari Gubernur tersebut.
Pihak kepolisian juga akan melakukan penindakan secara persuasif apabila di lapangan nanti masih ditemukan kerumanan orang.
Melansir dari suryamalang.com, salah satu pihak kepolisian mengatakan “Kami berpedoman dan berkomitmen apabila ada yang melakukan kerumunan, maka akan kami imbau secara persuasif. Termasuk juga penegakan hukum kendaraan bodong, berknalpot brong dan lain-lain,” ucapnya.
Dalam SE Gubernur Jatim tersebut juga menyebutkan beberapa hal yang berkaitan dengan penindakan yang diterapkan pada saat penerapan jam malam.
Penindakan tersebut mengacu kepada Perda masing-masing daerah, ataupun Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Baca juga: Bayi Malayan Tapir Menjadi Penghuni Baru Batu Secret Zoo