Dalam upaya pencegahan kebocoran potensi pendapatan retribusi parkir Pemerintah Kota Malang mulai terapkan Parkir Elektronik. E-parking ini sudah terealisasi di salah satu titik parkir milik pemerintah daerah.
Rencananya akan ada empat titik parkir elektronik yang disebar di Kota Malang pada 2021. Melansir dari Republika.co Wali Kota Malang mengatakan bahwa penerapan skema e-parking saat ini baru dilakukan di area parkir Stadion Gajayana, Kota Malang.
Menurut Sutiaji, parkir elektronik ini selain untuk mencegah adanya kebocoran dan terbentuknya transparansi. Penerapan e-parking ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan menekan kebocoran pendapatan daerah dari potensi parkir yang ada maka hal ini dinilai mampu menaikkan Pendapatan Daerah.
Area parkir di Stadion Gajayana mendapatkan retribusi parkir yang terkumpul per bulan sebesar Rp 20 juta atau tidak lebih dari Rp 700 ribu per hari. Sutiaji juga mengatakan bahwa adanya sistem e-parking ini juga diharap dapat meningkatkan retribusi.
“Ini untuk memperbaiki sistem parkir di Kota Malang yang selama ini telah berjalan. Nantinya data perolehan pendapatan juga dapat kita ketahui secara realtime karena terkoneksi langsung dengan dashboard di android kami,” kata Sutiaji.
Dengan adanya sistem parkir elektronik ini nantinya akan ada perekrutan untuk juru parkir. Wali Kota Malang juga mengatakan bahwa para juru parkir tersebut akan mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).
Hal ini juga akan meningkatkan kesejahteraan para juru parkir karena nantinya jika usia yang direkrut kurang sesuai maka bisa dialihkan ke anggota keluarga yang lain. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, batasan usia juru parkir yang akan direkrut adalah maksimal 50 tahun.
Empat kawasan yang menjadi target e-parking di Kota Malang yakni pada kawasan Block Office, Gedung Kartini, Terminal Arjosari, dan gedung parkir bekas mess Persema Kota Malang.
Baca juga: Ajang Bintang Suara Untuk Warga Malang