Setelah berakhir 7 Juni 2020 kemarin, masa transisi new normal di Malang Raya resmi diperpanjang. Masa transisi dari era Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju new normal yang dicanangkan Pemerintah Pusat ditambah selama tujuh hari ke depan.
Keputusan menambah masa transisi new normal itu diambil setelah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat koordinasi bersama Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Zainuddin, Kepala Bakorwil Malang dan Forkopimda Malang Raya. Rapat secara virtual itu digelar pada Jumat (5/6/2020) malam.
Rakor itu juga membahas evaluasi penerapan masa transisi tahap awal yang dimulai 31 Mei 2020 setelah PSBB Malang Raya berakhir. Dilaporkan masih banyak masyarakat di Malang Raya yang tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Acuannya adalah pedoman dari WHO, untuk memasuki new normal dipersyaratkan angka Rate of Transmition (RT) harus di bawah 1. Sementara, untuk Malang Raya ini, RT-nya masih pada angka 1,23,” kata Khofifah.
Sosialisasi Masa Transisi New Normal Harus Tetap Dilakukan
Khofifah menyebut, sosialisasi masa transisi ini harus tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Malang Raya. Baik, Pemkot Malang, Pemkab Malang, dan Pemkot Batu harus kerja keras memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai new normal ini.
Menurutnya, perlu dilakukan proses pembiasaan pada diri masyarakat dengan budaya baru ini, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan. Yang disayangkannya, masih ada laporan masih banyak ditemukannya masyarakat yang mengabaikan protokol tersebut, misalnya tak mau mengenakan masker dan menjaga jarak.
“Angka Rate of Transmition di Malang belum turun karena masih muncul kasus baru positif covid-19, meskipun angka pasien yang sembuh juga bertambah,” tegasnya.
Discussion about this post