Mudik lokal Lebaran 2021 tidak dilarang pemerintah sesuai aturan yang sudah diterbitkan. Setidaknya warga yang tinggal di delapan daerah ini masih bisa melakukan mobilitas sesuai aturan yang berlaku.
Akan ada penyekatan di sejumlah pintu masuk dan keluar antar kota/kabupaten yang dilakukan para anggota kepolisian. Selain itu, didirikan pula posko-posko pengamanan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membolehkan warga untuk melakukan pergerakan antar-kota penyangga meski ada larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Nantinya, di posko pengamanan akan ada pengecekan daerah tujuan si pengendara.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, anggota kepolisian tidak akan menolak pengendara dengan kriteria khusus. Mereka yang hendak menuju daerah yang termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten bisa melintas.
“Nanti ada wilayah aglomerasi. Aglomerasi itu misalnya Semarang, lalu ini di Bekasi ke Jakarta, atau Tangerang itu boleh (melintas) wilayah aglomerasi, seperti di Solo, Klaten itu boleh,” kata Rudy seperti dikutip CNN Indonesia.
Mudik Lokal Lebaran 2021 Tidak Dilarang Asal Menuju Daerah Aglomerasi
Yang dimaksud Aglomerasi adalah kota/kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten. Biasanya kedua wilayah itu terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.
Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.
Meski demikian, para pengendara yang melakukan mudik lokal ini tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan sejumlah aturan lainnya. Mereka wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan tujuan dan tempat tinggal pengemudi tersebut.
Inilah 8 Daerah Aglomerasi yang Warganya Boleh Mudik Lokal
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabuapten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gerbangkertosusila: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.