Minyak goreng saat ini telah banyak diedarkan ke masyarakat stelah sebelumnya mengalami kelangkaan dengan harga minyak goreng yang sangat tinggi pada minyak goreng biasa. Karena keadaan langka tersebut sehingga penjual banyak menaikkan harga minyak goreng kepada konsumennya. Saai ini, migor telah banyak didistribusikan ke pasar-pasar. Bahkan kuantitasnya juga sangat mencukupi kebutuhan permintaan migor masyarakat daerah itu sendiri. Dengan distribusi yang merata ini, pedagang di peringatkan untuk tidak menjual migor dengan harga yang sangat tinggi atau melebihi HET yang ditentukan oleh pemerintah, yaitu Rp 15.500.
Hal ini dapat menjadi peringatan bagi para distributor dan juga pedagang minyak goreng curah yang ada di pasaran untuk tidak menentukan harga melebihi HETnya. Jika tidak ingin berurusan dengan polisi maka sebaiknya tidak memasarkan migor bersubsidi tersebut dengan harga yang tinggi.
Dilansir dari Jawa Pos Radar Malang, Polres Malang bersama Pemkab Malang dan Kodim 0818 wilayah Kabupaten Malang-Batu rutin memantau harga migor curah bersubsidi di pasaran. Kemarin (27/5), tim gabungan dari Polres Malang, dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) Kabupaten Malang, serta Kodim 0818 melakukan pemantauan migor di sejumlah pasar tradisional di Malang Raya.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya akan terus memantau pendistribusian migor curah di wilayah Kabupaten Malang. Jika ditemukan pedagang atau distributor menjual migor curah bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET), pihaknya akan menindak secara tegas.
Dari hasil pemantauan kemarin (27/5), Ferli tidak menemukan penjualan minyak goreng curah bersubdisi di atas HET. Sehingga hal ini sebagai peringatan untuk para pedagang agar terus menjual minyak goreng curah tersebut dengan harga yang telah ditentukan. Melalui pemeriksaan di lapang, seperti di pasar wilayah Kecamatan Pakis, Ferli menyebut bahwa migor curah bersubsidi di sana terjual dengan harga Rp 14.500 per liter.
“Konsumen dapat membeli harga sesuai HET yaitu antara Rp 14.500 per liter atau Rp 15.500 per kilogramnya” ucap dia.
Menyinggung masalah ketersediaan migor, ferdi menyebut masih aman dan relatif normal, sehingga tidak khawatir terjadi kelangkaan kembali. “Ketersediaan minyak goreng curah subsidi di Kabupaten Malang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Diimbau kepada distributor dan pedagang agar tidak menyalahi aturan dengan menjual di atas HET, apabila ditemukan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. Sehingga harapannya seluruh masyarakat dapat berlaku adil agar kebutuhan minyak goreng ini dapat mencukupi kebutuhan dan tidak ada eceran yang menjual dengan harga yang tidak sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh pemerintah. BACA : RPH Kota Malang kembali melayani pemotongan hewan.