Lebaran akan segera datang hanya dalam hitungan hari. Hal ini juga diimbangi dengan meningkatnya kepadatan arus lalu lintas dari kegiatan mudik masyarakat. Dengan mobilitas yang juga semakin tinggi, kini operasional angkutan barang juga mulai dibatasi. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022.
Dilansir dari jawaposradarmalang, (28/4) telah diberlakukan kegiatan pembatasan operasional angkutan barang, dengan pengecualian angkutan barang yang mengangkut logistik sembako dan BBM. Aturan pembatasan ini diberlakukan selama masa arus mudik lebaran dengan ketentuan dimulai pada tanggal 28 April sampai 9 Mei.
Pembatasan ini juga diawasi oleh ratusan personel gabungan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dengan penugasan di berbagai titik. seperti di exit toll dan pintu masuk Pelabuhan Tanjung Perak, jalan protokol, seputaran area industri hingga wilayah pergudangan.
Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Eko Adi Wibowo menjelaskan bahwa (27/4) merupakan hari terakhir operasi angkutan barang di Surabaya saat masa lebaran, dan arus lalu lintas masih terpantau lancar dan belum ada lonjakan yang drastis.
Kendaraan besar yang melintas juga dilaukan pemeriksaan khususnya berupa barang bawaan. Apabila ada kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dilarang memasuki wilayah penjagaan dan harus putar balik untuk kembali ke daerah asal. Hal ini apabila terdapat kendaraan yang tetap melakukan pelanggaran maka akan dilakukan penilangan. BACA: Lonjakan Angka Pemudik Kota Malang tahun 2022.