Memasuki bulan Ramadan dan Idul Fitri, pemerintah berencana untuk melarang mudik lebaran pada tahun 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku pada 6-17 Mei 2021 sebelum dan sesudah dari tanggal tersebut. Keputusan ini berdasarkan hasil dari rapat tingkat Menteri pada hari ini, jumat (26/3/2021). Muhadjir menghimbau masyarakat untuk tidak pergi kemana-mana.
Pelarangan mudik kali ini bertujuan untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
Bagi pegawai negeri sipil (PNS), panduannya ada pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sementara itu, bagi karyawan perusahaan panduannya mengacu pada Kementerian Tenaga Kerja. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri yang akan menetapkan aturannya.
Meski begitu, pemerintah masih mengkaji soal mudik lebaran 2021. Muhadjir menargetkan keputusan final soal mudik lebaran sudah terkonfirmasi sebelum Ramadan serta memastikan pihaknya akan menampung usulan dan pendapat dari semua pihak terkait mudik lebaran 2021. Presiden Joko WIdodo atau Jokowi yang akan mengumumkan langsung untuk kepastian kebijakan nantinya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menilai libur panjang berpotensi menimbulkan peningkatan kasus Covid-19. Hal tersebut, kata Doni, berkaca dari libur panjang tahun baru pada akhir 2020. Kala itu, angka kasus positif Corona melonjak naik pasca liburan. Bukan hanya itu, rumah sakit juga penuh dan angka kematian meningkat.
Doni melanjutkan, soal libur lebaran atau mudik akan dikaji oleh Kemenko PMK. Namun, Doni tetap berpegang pada pendapatnya jika libur panjang akan menyebabkan kasus Corona tinggi.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah tidak bisa melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2021. Budi Karya Sumadi memproyeksikan bakal terjadi lonjakan penumpang yang menggunakan transportasi darat, laut maupun udara pada mudik lebaran tahun ini. Lonjakan ini terjadi karena beberapa hal, mulai dari vaksinasi hingga pajak mobil mewah sebesar 0 persen. Menhub, mencatat penumpang angkutan darat seperti bus terproyeksi menurun dari 4,19 juta menjadi 2,57 juta penumpang turun sekitar 38 persen berbanding dari tahun 2019 lalu. Pemerintah, hanya akan melakukan pengetatan protokol kesehatan dan melakukan tracing.
Baca juga: Kontroversi Vaksin AstraZeneca, Mengandung Babi Namun Tetap Didistribusikan
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.