Dewanti Rumpoko memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksanya, Rabu (24/3/2021). Wali Kota Batu itu memilih bungkam alias tak mau memberikan keterangan.
Dewanti diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Kasus itu melibatkan suaminya, Eddy Rumpoko, yang menjabat sebagai Wali Kota Batu periode 2007-2017.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, saat diperiksa, Dewanti enggan memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Istri Eddy Rumpoko itu memilih diam.
“Dewanti Rumpoko (Wali Kota Batu Periode 2017 – sekarang), yang bersangkutan hadir namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Ali, seperti diktip Tribunnews.
Wali Kota Batu Bungkam, Keterangan Didapat KPK dari Saksi Lain
Meski Dewanti Rumpoko memilih diam, Ali menjelaskan, penyidik KPK tak kehabisan cara untuk mendapatkan keterangan. Saksi lainnya, yakni Yunedi sebagai sopir Dewanti dan Yusuf selaku Direktur PT Tiara Multi Teknik bersedia bicara.
Mereka tampak lebih kooperatif dalam pemeriksaan ini. Keduanya mau bersaksi kepada penyidik untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus ini.
“Dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi diantaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini,” imbuhnya.
Satu Saksi Tidak Hadir
Satu saksi lainnya, Direktur PT Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro tak tampak hadir dalam pemeriksaan. Ketidakhadirannya tersebut juga tanpa disertai alasan yang jelas.
“Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi,” tandasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.