Tak ada Shilat Idhul Adha berjamaah di wilayah Kota Batu tahun ini. Pemerintah Kota Batu sudah memutuskannya di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Momen Idhul Adha 1442 Hijriah jatuh pada hari Selasa (20/7/2021). Di hari yang sama merupakan hari terakhir PPKM Darurat yang ditetapkan Pemerintah Pusat untuk wilayah Pulau Jawa-Bali.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, peniadaan sholat Idhul Adha ini bukan tanpa dasar. Keputusan itu merujuk pada instruksi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Bukan melarang masyarakat untuk beribadah. Namun, ini merupakan upaya penyelamatan masyarakat,” kata Dewanti, seperti dikutip dari Antara.
Peniadaan Sholat Idhul Adha Berjamaah di Kota Batu Diatur dalam SE Wali Kota Batu
Wali Kota Batu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/03/SE/422.104/2021. SE itu berisi tentang PPKM Darurat COVID-19 di Tempat Ibadah, dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 Hijriah.
SE Wali Kota Batu itu dikeluarkan untuk merespons Surat Edaran (SE) Mentri Agama Nomor 15 Tahun 2021. SE itu isinya tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah.
Dalam SE Wali Kota Batu dijelaskan bahwa, seluruh tempat ibadah di wilayah Kota Batu diimbau tidak mengadakan peribadatan, atau kegiatan keagamaan berjamaah selama masa PPKM Darurat. Kegiatan ibadah diminta untuk dilakukan di rumah masing-masing.
Dewanti juga sudah berkoordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika). Pemkot Batu meminta agar mereka menyosialisasikan aturan tentang peniadaan shalat Idhul Adha itu.
“Kami menugaskan Muspika untuk melakukan sosialisasi kepada lurah dan kades, tentang surat edaran tersebut,” tandasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.