Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Level 4 diperpanjang, dan Malang Raya termasuk daerah yang wajib melaksanakannya. Ada sejumlah aturan perjalanan saat kebijakan tersebut diterapkan di Malang Raya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memastikan PPKM Level 4 diperpanjang selama delapan hari, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus. Keputusan itu diambil karena belum ada penurunan kasus covid0-19 di tanah air secara signifikan.
Ada sejumlah aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat, dan beberapa di antaranya diserahkan kepada pemerintah daerah. Khusus untuk para pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri sudah ada empat aturan resminya.
Inilah Aturan Perjalanan Saat PPKM Level 4 Diperpanjang di Malang Raya
1. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvenional dan online, juga kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
3. Aturan kartu vaksin dan tes Covid-19 tersebut hanya berlaku bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Ada pun wilayah aglomerasi yang dimaksud terdiri dari: Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, DIY, Surabaya Raya, dan Malang Raya.
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Malang Keluarkan Surat Edaran
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.