Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Level 4 diperpanjang secara resmi. Sutiaji selaku Wali Kota Malang keluarkan Surat Edaran untuk menyikapi perpanjangan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah memastikan PPKM Level 4 atau yang sebelumnya bernama PPKM Darurat, diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus. Keputusan itu diambil mengingat belum adanya penurunan angka kasus covid-19 secara signifikan.
Sebagaimana yang dinyatakan Jokowi, ada sedikit kelonggaran aturan untuk perpanjangan PPKM Level 4 ini, yang beberapa di antaranya diserahkan pada Pemerintah Daerah (Pemda). Merespons ini, Sutiaji sudah mengeluarkan Surat Edaran terbaru.
“Saya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19,” kata Sutiaji.
Begini Isi SE Wali Kota Malang Setelah PPKM Level 4 Diperpanjang
Sutiaji menegaskan, isi SE yang dikeluarkan tersebut sesuai dan senada dengan apa yang diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat. Yang jelas, ada beberapa aturan yang tidak seketat sebelumnya.
“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dan dibatasi jam operasional sampai pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, itu tidak tertulis,” terangnya.
Untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum juga mulai diperbolehkan. Tapi, dibatasi hanya untuk warung makan, Pedagang Kaki Lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya dengan jam operasional sama, yakni pukul 06.00-20.00 WIB.
“Diizinkan dibuka, boleh menyediakan fasilitas meja kursi untuk makan dan minum di tempat sejumlah maksimal 3 dan jumlah pengunjung maksimal 3 orang. Dengan waktu makan tiap-tiap pengunjung adalah 20 menit,” imbuh Sutiaji.
Ditegaskannya, khusus untuk restoran, rumah makan, dan kafe, hanya boleh menerima delivery atau take away saja. Pengelola diharapkan tidak menyediakan fasilitas meja kursi untuk makan dan minum di tempat.
“Selain itu, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan, diizinkan untuk membuka lapaknya hingga pukul 20.00 WIB,” pungkasnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ada Aturan Baru untuk Penyesuaian
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.