Pemkot Malang bersiap lakukan penyekatan merespons larangan mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei 2021 mendatang. Saat ini, teknisnya masih tengah dibahas di kalangan Forkopimda setempat.
Pemerintah Pusat sudah resmi melarang mudik lebaran dilakukan pada tanggal yang ditetapkan. Sementara, Hari Raya Idhul Fitri, 1 Syawal 1442 H diperkirakan jatuh pada 13 Mei 2021.
Kebijakan penyekatan untuk menindaklanjuti instruksi tersebut diambil Pemkot Malang. Skemanya tengah disusun dan diberlakukan sesuai masa larangan mudik dari pemerintah pusat.
“Teknisnya masih akan kami bahas, bersama perangkat daerah dan kepolisian. Namun, rencananya, ada tiga jalur (penyekatan),” kata Wali Kota Malang, Sutiaji, dilansir Nusadaily, Selasa (20/4/2021).
Pemkot Malang Bersiap Lakukan Penyekatan di Tiga Titik
Sutiaji menambahkan, tiga titik penyekatan itu terletak di jalur penghubung Kota Malang dengan daerah-daerah sekitar. Setidaknya, penyekatan akan dilakukan di tiga area perbatasan.
Penyekatan pertama ada di sebelah utara, yakni jalur Malang-Pasuruan. Kedua, ada di sebelah selatan, yaitu jalur Malang-Lumajang, dan ketiga di sebelah barat, yakni jalur Malang-Kediri.
Nantinya, kendaraan dari lurar Kota Malang yang melintasi tiga area penyekatan itu akan diperiksa tujuannya. Jika tidak mendesak, tidak akan diperbolehkan masuk wilayah Kota Malang.
“Sesuai instruksi pusat, larangan mudik ini mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Nanti berlakunya tanggal itu,” imbuhnya.
“Larangan mudik ini untuk masyarakat yang menggunakan transportasi darat, laut, kereta api, dan udara. Tapi ada pengecualian bagi yang keperluannya mendesak dan yang angkutan logistik.”
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.





