Wabah PMK di Kabupaten Malang memang cukup meresahkan seluruh peternak dan juga pemkab sendiri. Hal ini dikarenakan menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat khususnya peternak kepada pemerintah kabupaten. Dengan hal ini, yang diakibatkan adalah pasar hewan menjadi tutup. Penutupan ini juga bukan merupakan kebijakan dari Pemkab Malang, tetapi ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Sehingga Pemkab Malang juga tak bisa mengambil kebijakan sendiri.
Dengan adanya wabah ini, tentu akan ada anggaran yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Karena wabah ini menimbulkan banyaknya kerugian yang dialami oleh para pedagang dan peternak daging sapi. Maka untuk mewanti-wanti hal ini, Pemkab Malang sangat berhati-hati untuk mengelola dana yang dibutuhkan sebagai penanganan wabah PMK ini.
Dilansir dari Jawa Pos Radar Malang, Pemkab Malang sebelum menyalurkan dana untuk PMK, pemkab akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kejaksaan negeri terlebih dahulu. Karena hal ini pemkab juga masih perlu untuk mendalami aturan agar tidak adanya kesalahan prosedur yang berakhir dengan kasus hukum.
Hal tersebut telah ditegaskan oleh Plt Kepala DPKH Kabupaten Malang, Nurcahyo kepada Jawa Pos Radar Malang, kemarin (5/6). Pemkab Malang tidak ingin untuk gampang mengeluarkan anggaran sebab Kabupaten Malang sendiri masih belum ditetapkan sebagai daerah wabah. Sehingga pemkab Malang juga tak ingin buru-buru untuk melontarkan anggaran untuk kasus wabah PMK ini. Sebelum itu, pemerintah perlu melakukan koordinasi soal aturan yang berlaku, agar tidak ada kesalahan teknis. Nantinya, pencegahan yang dihindari adalah penyerapan BTT yang tinggi. Namun, rencana penganggaran juga sudah ada dibuat dan sudah ada perinciannya.
“Masih kita hitung. Kita belum menemukan angka tepatnya. Rp 500 juta? Masih belum pasti, bisa lebih. Karena, sasaran anggaran ini nantinya pencegahan. Kita membidik setidaknya 10 ribu ternak di Kabupaten Malang. Pengadaannya mungkin adalah vitamin dan obat, yang juga bermacam-macam” kata Nurcahyo.
Cahyo juga memberi gambaran secara umum yang menjelaskan dan menjabarkan setidaknya ada empat jenis barang yang mengharuskan untuk dibeli. Keempat barang tersebut adalah obat penanganan gejala klinis atau simptomatis sapi ber-PMK. Yaitu berupa antibiotic pilek, obat demam, vitamin, dan juga semprotan untuk penanganan luka pada kuku sapi. Cahyo juga menestimasi bahwa minimal harus ada empat jenis obat tersebut untuk satu ternak. Harapannya, segala gejala simptomatis dapat langsung ditangani oleh peternak.
Cahyo menyebut bahwa anggaran yang dibutuhkan pasti harus dari luar DPKH. Itu berarti bisa dari BTT atau yang lainnya. Dinasnya tidak mempunyai anggaran cukup untuk meng-cover 10 ribu ternak. “Makanya harus kita pikir bersama,” tandas mantan Kadispora Kabupaten Malang itu. Meski demikian, Cahyo mengakui ada skema anggaran selain BTT yang bisa diupayakan. Yakni, pergeseran di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Refocusing anggaran untuk prioritas pengadaan obat bisa dilakukan. Namun, Pemkab Malang harus membahas dan mendapatkan persetujuan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2022.
Saat ini Pemkab Malang mengupayakan sebisanya untuk memanfaatkan BTT dan anggaran DPKH. Karena, wabah ini harus segera ditanggulangi dan dicegah. Dengan harapan, penularannya bisa ditekan sebelum Idul Adha tiba pada awal Juli 2022 mendatang. “Dengan harapan, anggaran kita bisa tepat sasaran. Karena, sebenarnya kita pun sudah siapkan pengalihan anggaran (non BTT) walaupun tidak cukup untuk semua (10 ribu ternak). Hitungan saya, kalau kurang bisa diajukan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK)” ujar Cahyo. Sementara itu, Cahyo mengatakan, data terbaru 31 Mei 2022 lalu, terjadi penambahan kasus sapi dengan PMK. “Per 31 Mei 2022, jumlah kasusnya sebanyak 2083 ekor,” tutupnya.
Berdasarkan perintah dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parwansa agar setiap daerah dapat mendanai pencegahan wabah PMK ini kepada para ternak yang terdampak. Sehingga pendanaan untuk wabah ini memang harus dianggarkan tanpa terkecuali. Namun Malang tidak ingin gampang mengeluarkan anggaran sebelum koordinasi dengan pihak terkait karena dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah. BACA : Dampak PMK jadikan harga daging sapi merosot.