Penetapan pemenang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Malang ditunda. Keputusan itu diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Seharusnya, pengukuhan pemenang Pilkada Kabupaten Malang dilakukan Jumat (18/12/2020).
Ada kabar dari pasangan calon (paslon) LaDub (Latifah Shohib-Didik Budi Muljono) akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berencana menggugat tentang penilaian pelanggaran paslon SanDi (Sanusi-Didik Gatot Subroto) yang unggul dalam rekapitulasi suara.
KPU sendiri sudah melakukan rekapitulasi suara. Hasilnya, SanDi memperoleh suara terbanyak. Hal itu diungkapkan Mahaendra Mahardika Pramudya, Komisioner KPU Kabupaten Malang. Karenanya, saat ini pihaknya terus memantau perkembangan kabar dari MK. KPU ingin memastikan apakah LaDub jadi melakukan gugatan atau tidak.
“Kami terus memonitor sejauh mana kasus ini berjalan. Kami taat hukum dan mengikuti proses Mahkamah Konstitusi,” kata Mahardika dilansir Nusadaily.
Penetapan Pemenang Pilkada Kabupaten Malang Ditunda Sampai Tahun Depan
Mahardika mengungkapkan, jika ada gugatan ke MK, penundaan penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Malang ini bisa molor sampai tahun depan. Paling lambat, Februari 2021 pengukuhan pemenang baru bisa dilakukan KPU Kabupaten Malang.
Saat ini, KPU Kabupaten Malang sedang dalam masa evaluasi pasca Pilkada 2020, menyelesaikan laporan kegiatan, menyelesaikan SPJ dan administrasinya. Pihaknya sekarang ini juga menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konsitusi (BPRK) dari MK.
“Prinsipnya kalau sudah ada BRPK dari MK, selanjutnya disampaikan kepada kami (KPU Kabupaten Malang). Lima hari setelahnya paling lambat keluar jadwal penetapan,” tandasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.