Indonesia baru saja mengalami kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga yang mencapai 100 persen. Hal ini tentu membuat masyarakat khususnya ibu rumah tangga mengeluhkan soal kebijakan ini. Setelah ketersediaan minyak goreng kembali melimpah, kini muncul aturan baru soal pemberlakuan pembeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya masyarakat yang paham soal teknologi yang mengeluhkan hal ini, namun juga masyarakat kecil atau yang tinggal di pedesaan tentu akan merasa kerepotan jika kebijakan ini benar-benar di berlakukan di Inddonesia. Pasalnya pembelian minyaka goreng curah sendiri sudah dapat dijangkau melalui pasar maupun took kelontong. Namun jika pembeliannya diharuskan dengan syarat tersebut, maka hal ini akan menjadi protes besar oleh para pembelinya yang merupakan kaum hawa.
Sesuai yang dilansir dari Jawa Pos Radar Malang, kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat pembelian migor curah akhirnya ditunda. Tak hanya itu, kebijakan soal kewajiban bagi para pedagang dan pengecer yang memiliki aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) juga dilakukan penundaan. Rencana penerapan aturan tersebut dilakukan mulai saat setelah hari raya Idul Adha. Namun ternyata ditunda hingga 3 bulan yang akan datang. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi mengatakan, juka penundaan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses sosialisasi. “Sosialisasi agar semakin masif. Masyarakat agar tidak kaget jika aturan ini diberlakukan,” katanya.
Dengan hal ini, pihaknya selama 3 bulan mendatang akan terus melakukan sosialisasi soal penggunaan aplikasi dalam proses pembelian minyak goreng curah bagi masyarakat. “Nanti pengecer yang telah terdaftar di aplikasi Simirah akan dapat QR code PeduliLindungi. Jadi ada pembeli nanti tinggal scan di toko. Kalau warna merah, tidak boleh dikasih. Kalau warna hijau berarti bisa beli. Jika tidak punya smartphone, masyarakat bisa menunjukkan FC KTP/NIK ,” ungkapnya.
Mahila juga menyampaikan jika bukan hanya pembeli saja yang wajib mendaftarkan melalui aplikasi Simirah. Namun hal ini juga berlaku bagi pengecer migor curah. “Jika tidak mendaftar di aplikasi itu, maka pengecer tidak mendapat pasokan minyak,” ujar dia.
Hingga Jumlat lalu (8/7), jumlah akun yang terdaftar di aplikasi Simirah masih 242 orang di Kabupaten Malang. “Tingkat kesadaran masih rendah. Maka dari itu, saya mengimbau di masa transisi ini, untuk tetap sosialisasi penggunaan PeduliLindungi dan Simirah,” ucapnya.
Namun hal ini belum diketahui apakan akan mempersulit penjual dan pengecer atau justru akan mempermudah. Sebab, banyak masyarakat yang masih gaptek, apalagi soal hal tersebut yang diberlakukan untuk pembelian bahan pokok seperti minyak goreng. Sehingga sosialisasi akan terus dilakukan untuk dapat menerapkan kebijakan pemerintah dan dapat diterima oleh masyarakat.