Penumpang Kereta Api di Stasiun Malang, yang merupakan bagian dari Daop 8 Surabaya, wajib melengkapi diri dengan bukti rapid test antigen dengan hasil negatif. Aturan anyar ini berlaku sejak hari ini, Selasa (22/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).
Aturan ini diberlakukan untuk calon penumpang Kereta Api jarak jauh di Pulau Jawa. Bukti rapid test antigen negatif ini menjadi syarat wajib bagi mereka jika ingin menumpang kereta api dengan jarak jauh.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuat aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Landasan hukum lainnya adalah Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“PT KAI Daop 8 Surabaya selalu mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, dikutip Malang Times.
Selain Bukti Rapid Test Antigen, Ada Aturan Lain untuk Penumpang Kereta Api
Suprapto menambahkan, selain bukti rapid test antigen negatif, setiap pelanggan kereta api wajib menaati aturan lainnya. Yang terpenting adalah menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
Hasil rapid test antigen negatif yang ditunjukkan pada petugas itu harus berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Selain itu, semua penumpang kereta api, jarak jauh maupun dekat harus menerapkan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Namun, syarat rapid test antigen ini tidak diwajibkan untuk penumpang kereta api jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun. Hanya saja, mereka harus dalam kondisi sehat atau tidak sakit flue, pilek, batuk, demam ketika hendak menumpang kereta api.
Petugas akan tetap melakukan pengukuran suhu di stasiun. Suhu badan penumpang tak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan pun, penumpang wajib menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian berlengan panjang.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.