Pandemi Covid-19 masih belum usai, terutama di Kota Malang. Akhir-akhir ini warga Malang diresahkan dengan berita hoaks tentang zona hitam. Polresta Malang menganalisa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar alias hoaks. Pria berusia 52 tahun berinisial AC, warga Desa Sendangagung, Paciran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur tertangkap karena dugaan sebagai penyebar berita hoaks tersebut.
Kapolresta Kota Malang, Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan bahwa berita hoaks yang disebarkan oleh pelaku telah meresahkan masyarakat dengan mengatakan bahwa Kota Malang masuk zona hitam Covid-19 (22/12).Mengusut dari kabar tersebut polisi langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan satu nama lalu menangkap si pelaku.
Berita palsu ini mulai beredar sejak hari Minggu (13/12) yang bermulai dari pesan aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut kurang lebih berisi “Mulai 15—25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapapun yang bukan warga Malang, dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari.”
Melansir dari Liputan6.com dalam pesan tersebut juga menyebutkan nama Kapolresta Malang Kota dengan menuliskan “Kota Malang saat ini masuk dalam zona hitam penyebaran Covid-19. Mohon disebarkan ke tetangga, saudara, atau teman-teman terdekat di grup Anda.”
Saat ini postingan tersebut sudah dihapus oleh pihak berwajib. Namun, data digital masih bisa ditarik dan dianalisis sebagai barang bukti atas penyebaran berita hoaks tersebut, ujar Leo.
Leo juga mengatakan bahwa jejak digital tidak bisa dihapus dan tidak dapat dihindari.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak menyebarkan atau bahkan membuat berita palsu yang meresahkan. Pihak kepolisian akan menindak tegas jika ada yang dengan sengaja membuat berita hoaks semacam ini.
Baca juga: Zona Hitam Covid-19 dan Kode Warna Lainnya