Sesuai anjuran pemerintah pusat, Perayaan Tahun Baru Imlek 2021 dibatasi di Kota Malang. Pemerintah Kota Malang harus melakukannya demi menekan angka covid-19, sejurus dengan berlakunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pelaksanaan ibadah dalam rangka Imlek akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, PPKM Mikro masih dilaksanakan di wilayah Kota Malang, 9-22 Februari.
Pasti banyak umat Konghucu yang ingin merayakan Imlek yang jatuh pada hari Jumat (12/2/2021). Menurutnya, kegiatan ibadah Imlek juga harus tetap memerhatikan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Ketentuan ibadah, sesuai aturan, tetap ada pembatasan, 50 persen dari total kapasitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Sutiaji, seperti dikutip Nusa Daily.
Perayaan Tahun Baru Imlek 2021 Tanpa Kerumunan
Perayaan Tahun Baru Imlek biasanya identik dengan tarian barongsai dan pembagian sembako kepada masyarakat. Sutiaji menyarankan agar kegiatan semacam itu dihindari dulu sementara ini.
Menurutnya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan orang yang bisa saja menciptakan klaster covid-19 yang baru. Sutiaji tak mau hal tersebut terjadi di wilayahnya, terlebih ketika PPKM Mikro sedang dijalankan.
“Kalau itu (tarian barongsai dan bagi-bagi sembako), ditunda dulu, lah,” tandasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.