Tahun Baru Imlek 2021 jatuh pada 12 Februari 2021. Namun, dalam daftar susunan cuti bersama tahun 2021, tak disebutkan adanya cuti bersama dalam rangka tahun baru 2572 Kongzili tersebut.
Penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 sudah dilakukan awal tahun. Penetapan itu berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri, yaitu: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Dikutip dari laman Kemenko PMK, kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN–RB.
Di tahun 2021, terdapat 16 tanggal merah selain hari Minggu yang merupakan hari libur nasional. Salah satunya adalah Tahun Baru Imlek pada 12 Februari 2021.
Sementara, dalam surat keputusan yang sama telah ditetapkan tujuh hari sebagai cuti bersama oleh pemerintah RI. Dari daftar itu, tak ada satupun cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek.
Tak Ada Tahun Baru Imlek 2021, Inilah Daftar Cuti Bersama Tahun Ini
12 Maret 2021 (Jumat): Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
12, 17, 18, dan 19 Mei (Rabu, Senin, Selasa, Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 dan 27 Desember 2021 (Jumat dan Senin): Hari Raya Natal
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.