Kemajuan teknologi dan zaman tidak hanya berdampak pada perkembangan dampak positifnya saja, namun dampak negative yang timbul akan perkembangan zaman ini juga semakin meresahkan khalayak umum. Perilaku social masyarakat saat ini memang sangat jauh berbeda dengan masyarakat zaman dulu.
Tingkat perceraian dan pologami di Kabupaten Malang tengah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Kebanyakan pria yang berpoligami atau mempunyai lebih dari satu istri banyak melakukannya dengan cara diam-diam. Namun, ada juga yang menempuh jalur terang-terangan dan meminta izin ke istri pertamanya dan juga kepengadilan.
Dari data yang didapat melalui Pangadilan Agama Kabupaten Malang sejak awal tahun hingga Juli, sudah terdapat empat permohonan poligami yang diterima. Dari empat yang diterima terdapat tiga diantaranya dikabulkan untuk memiliki istri lebih dari satu.
Untuk perkara yang dikabulkan, Rauf menyebut sudah atas izin persetujuan istri dengan dibuktikan hitam di atas putih. Sementara untuk yang ditolak, ia menyebut apabila pihak istri tidak memberi persetujuan. “Pernah suatu ketika istri tidak tahu apa-apa, tiba-tiba dihadirkan ke persidangan oleh suami untuk menyatakan persetujuan. Ya tentu hal seperti itu tidak kami kabulkan. Karena itu unsur pemaksaan,” kata dia.
Ia menjelaskan untuk suami yang ingin berpoligami atau menikah lagi harus mengajukan izin poligami terlampir beserta aset yang dimiliki.“Sebelum menikah lagi, suami harus menyertakan jumlah aset yang dimiliki bersama istri yang pertama, harus didaftar dulu asetnya apa saja,” terangnya.
Alasan wajib menyertakan aset untuk mengetahui jumlah kekayaan demi melindungi hak dari istri pertama dan juga hak dari anak yang dimiliki.
Selain itu, pendaftaran aset juga perlu dilakukan untuk mengetahui alasan kerelaan dari istri pertama untuk dimadu. Maka ini menjadi item penting apakah ijin berpoligami bisa diterima atau tidak. ”Mohon maaf ya, biasanya dari beberapa kasus, istri kedua atau yang muda biasanya mendominasi untuk hak kekayaan itu. Padahal, harta itu adalah usaha jerih payah istri pertama. Maka penting untuk menyertakan aset kekayaan suami. Kalau istri pertama rela biasanya harus diberi sedikit (aset) jika tidak kami tidak mengizinkan untuk itu,” ujarnya.
Selain itu, Rauf menyebut bagi masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi rendah jangan berharap bisa berpoligami. Sebab, paling utama yang dilihat untuk berpoligami adalah aset. “Poligami liar sebenarnya banyak di Kabupaten Malang yang tidak izin ke PA. Poligami harus mampu menghidupi kedua istrinya, jadi jika ingin berpoligami minimal harus mempunyai aset dan metrial yang cukup.