Ada risiko mudik ke Kota Malang di tengah pandemi covid-19 (virus corona) saat ini. Risiko itu harus ditanggung oleh para pemudik yang nekad pulang kampung jelang Hari Raya Idhul Fitri 1441 H.
Di tengah pandemi virus corona yang makin merebak di Indonesia, tak terkecuali di Kota Malang, masyarakat perantau diimbau untuk mengurungkan niatnya untuk pulang kampung. Meski berdalih sudah menjadi tradisi setiap jelang lebaran, sebaiknya tetap berada di daerah domisili masing-masing.
Pemerintah Pusat tidak melarang kalau ada perantau yang memutuskan tetap pulang kampung ke daerah asal. Namun, ada risiko yang harus mereka tanggung, terutama ketika mudik ke Kota Malang. Sekarang ini, Pemerintah Kota Malang tengah mengajukan permohonan untuk menjalankan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Siapkan Rumah Karantina untuk Mereka yang Mudik ke Kota Malang
Meski saat ini izin untuk menjalankan program PSBB itu belum turun, Pemkot Malang tengah berupaya menyiapkan rumah khusus untuk karantina. Rumah ini yang nantinya bakal menampung para pemudik yang memiliki indikasi terpapar virus corona.
Wali Kota Malang Sutiaji menyebut saat ini ada tiga tempat karantina yang sedang dipersiapkan pihaknya. Balai Diklat milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berkapasitas sekitar 300 orang menjadi salah satu tempat yang disiapkan Pemkot Malang.
Selain itu, Pemkot Malang juga menyiapkan Rusunawa milik Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama). Terakhir, ada Rusunawa milik Kementerian PUPR yang memiliki kamar sekitar 60-70.
Jika satu kamar bisa diisi oleh dua tempat tidur, maka ketiga tempat itu dapat menampung 500 sampai 600 pemudik yang terdeteksi terpapar covid-19. Rencananya, Pemkot Malang bakal menyiapkan tempat yang bisa menjadi tempat karantina berkapasitas 1000 orang.
Rencana menyiapkan rumah karantina ini merupakan instruksi dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Langkah ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memutus penyebaran virus corona.
Rumah Karantina Akan Ditempati Para ODP
Rumah karantina ini nantinya akan ditempati oleh para pemudik yang datang ke Kota Malang yang terindikasi terpapar covid-19. Mereka berstatus ODP (Orang Dalam Pantauan).
Mereka akan dikarantina dengan tujuan agar statusnya tak meningkat menjadi PDP (Pasien Dalam Pemantauan). Tujuannya tentu agar mereka bisa lebih dipantau dan dirawat agar statusnya tidak berubah menjadi pasien positif corona. Jika para pemudik yang terindikasi terpapar corona tidak diisolasi dalam rumah karantina, dikhawatirkan berpotensi menyebarkan virus ke orang lain dan tak di luar pantauan tim medis.
Discussion about this post