Pengadilan Negeri (PN) Malang mengeksekusi rumah mewah di Jalan Taman Ijen, Selasa (23/3/2021). Eksekusi rumah mewah itu sempat tertunda dari jadwal semua yang seharusnya pada pertengahan Februari lalu.
Rumah mewah tersebut beralamatkan di Perum Pahlawan Trip, Jalan Taman Ijen B-8, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ditaksir, nilai rumah tersebut mencapai Rp9 miliar.
Panitera Pengadilan Negeri Malang, Ahmad Hartoni menjelaskan, alasan tertundanya eksekusi itu lantaran pihaknya memilih berhati-hati. PN Malang tak ingin grusa-grusu dalam melaksanakan putusan.
“Berkaitan dengan eksekusi ini kan ada pemenang lelang ya. Tadinya ini kan perkara delegasi ya dari PN Tuban sejak 2013. Lalu di tahun 2020 tanggal 3 Juni ada pemenang lelangnya. Jadi ini eksekusi nomor 16 tahun 2020 PN Malang,” kata Hartoni, dilansir Berita Jatim.
Alasan Tertundanya Eksekusi Rumah Mewah di Jalan Taman Ijen
Ahmad Hartoni juga menjelaskan lebih detail alasan tertundanya proses eksekusi rumah mewah tersebut. Menurutnya, pemenang lelang rumah di salah satu kawasan elit di Kota Malang itu sudah ditetapkan, sehingga bisa dieksekusi.
Pemenang rumah mewah itu atas nama Debora dan Rebeca. Lelang dilakukan oleh KPKNL Kota Malang, sedangkan PN Malang hanya bertugas melakukan eksekusi.
“Penundaan sekali dikarenakan kami ada panggilan dari tim pengawasan Pengadilan Tinggi maka pada waktu itu juga Ibu Ketua PN membuat penundaan pelaksanaan eksekusi karena untuk kehati-hatian PN Malang terhadap pelaksanaan eksekusi ini,” imbuhnya.
“Setelah kami klarifikasi oleh PT Surabaya, kami menandatangani berita acaranya sudah selesai. Maka Ketua PN Malang melakukan penundaan eksekusi yang sekarang kita laksanakan,” ujar Ahmad Hartoni.”
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.