Kementerian Kesehatan RI akhirnya menetapkan status PSBB Malang Raya yang kemarin diajukan oleh Gubernur Jawa Timur.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur memang mengajak tiga kepala daerah Malang Raya untuk melakukan rapat di gedung Grahadi. Hasilnya PSBB untuk Malang Raya sudah harus diterapkan, namun pelaksanannya menunggu penepatan dari Menteri Kesehatan.
Hari ini, Senin (11/5), telah terbit sebuah Surat Keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bernomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SK tersebut dijelaskan alasan penetapan PSBB. Salah satunya menimbang tentang peningkatan dan penyebaran Covid-19 yang cukup signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Malang Raya.
PSBB ini menurut SK wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan. Selain itu, ketiga pemerintahan Malang Raya diwajibkan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Keputusan Menteri tentang PSBB ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 11 Mei 2020. Hanya saja untuk pelaksanaannya masih menunggu dari Pemerintah Malang Raya bersepakat.
Di sisi lain, waktu pelaksanannya dapat diperpanjang, jika masih terdapat bukti penyebaran.
Discussion about this post