Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perubahan Cuti Bersama Idhul Fitri 1441 Hijriyah (Tahun 2020). Perubahan ini terpaksa dilakukan berdasarkan adanya pandemi covid-19 (virus corona) di Tanah Air.
SE bernomor 800/3718/204.3/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 itu dibuat sesuai dengan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Cuti bersama lebaran bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) awalnya dijadwalkan dari tanggal 26-29 Mei 2020. Namun, berdasarkan hasil rapat tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) beberapa waktu lalu, ada perubahan.
Jadwal cuti bersama Idhul Fitri 1441 H resmi digeser menjadi akhir tahun, tepatnya 28, 29, 30, dan 31 Desember. Namun, tanggal merah untuk hari libur Hari Raya Idhul Fitri ini tetap pada 24 dan 25 Mei 2020, yang akan menjadi hari libur nasional.
Poin Lain Isi Surat Edaran Perubahan Cuti Bersama Idhul Fitri 1441 H
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pekalsanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unik kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Untuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah tetap mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil bagian kedelapan tentang cuti bersama pasal 333 ayat 2 bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2020.
Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Daftar Libur Nasional Tahun 2020
1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2020
21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
28 dan 30 Oktober: Cuti Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember: Cuti Hari Raya Natal
28, 29, 30, dan 31 Desember: Cuti Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Discussion about this post