Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan hukuman untuk terpidana pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Pasar Besar Kota Malang pada 2019 lalu.
Awalnya pria yang memiliki nama lengkap Sugeng Santoso ini divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Malan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Andi Dharmawangsa mengatakan telah menerima salinan putusan dari MA pada 11 September 2020. Dalam surat putusan itu disebutkan MA menjatuhkan hukuman mati bagi Sugeng pada 27 Agustus 2020.
“Kami sudah diterima putusan dari Mahkamah Agung yang memperbaiki keputusan pengadilan menjadi hukuman mati. Jadi kita tuntut, dituntut seumur hidup, putusan (pengadilan) 20 tahun,” ujar Andi Dharmawangsa pada Selasa (15/9/2020) dikutip dari Okezone.
“PT (Pengadilan Tinggi) menguatkan 20 tahun. Kasasi di MA, MA putus mati,” imbuhnya.
MA menolak permohonan kasasi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperbaiki putusan PN menjadikan hukuman mati.
Masih ada pilihan untuk Sugeng
Dijelaskan oleh Andi saat ini masih ada dua pilihan langkah hukum yang bisa dilakukan oleh sugeng.
“Ada upaya yang bisa dilakukan, dia (Sugeng Santoso) bisa grasi, dia bisa PK. Silakan gunakan itu, kita menunggunya,” ucapnya.
“Mereka ada grasi, permohonan maaf kepada presiden, ada PK. Tapi kan terkait hukuman mati ini, sebenarnya bunyinya itu PK atau grasi tidak menghalangi pelaksanaan Keputusan, tapi ini hukuman mati, kita harus bijaksana juga melihat gunakan ini,” terang Andi.
“Kita hanya tanya mau gunakan hak itu atau ga. (Kalau tidak) tentu kita lapor ke pemimpin. Pusat yang menentukan kapan dan di mana eksekusinya,” tambahnya
Kasus Mutilasi yang dilakukan sugeng ini bermula dari temuan potongan tubuh wanita di lantai 2 Pasar besar Kota Malang pada Selasa, 14 Mei 2019 Lalu.
Hingga saat ini identitas korban mutilasi belum juga diketahui.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.