Di tengah larangan mudik Lebaran 2021, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak melarang wisatawan berlibur ke tempat-tempat wisata. Namun, ada syarat untuk wisatawan yang berlibur ke Malang Raya yang harus dipenuhi.
Pemkot Malang, Pemkab Malang, dan Pemkot Batu membuka lebar tempat wisata untuk warga luar Malang Raya. Namun, mereka menetapkan sejumlah persyaratan khusus bagi para wisatawan.
Persyaratan yang utama, wisatawan haruslah mematuhi protokol kesehatan. Selain memakai masker, wisatawan wajib menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran kasus covid-19.
“Kalau sesuai dengan surat edaran untuk wisatawan boleh berwisata,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni.
Inilah Syarat untuk Wisatawan yang Berlibur ke Malang Raya
Ida Ayu menambahkan, aturan untuk wisatawan luar Malang Raya ini juga dikaitkan dengan Surat Edaran dari tim Satgas Covid-19. Dalam SE itu disebutkan, siapa saja yang berwisata ke Malang harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Salah satu penerapan prokes itu adalah wisatawan wajib membawa surat keterangan bebas covid-19. Surat keterangan itu harus ditunjukkan pada setiap petugas yang meminta.
“Dia harus di-swab. Sebelum wisatawannya ke hotel atau ke destinasi, dia harus swab, ada protokol itu,” pungkasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.