Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan pembelajaran tatap muka dilakukan mulai tahun ajaran baru tahun 2021 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam negeri.
“Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan. Keputusan ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua melalui komite sekolah,” kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 20 November 2020.
Nadiem mengatakan, pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah.
Dengan kata lain, sekolah baik di daerah zona hijau, zona kuning, zona oranye, maupun zona merah boleh dibuka jika diizinkan oleh Pemda. Syaratnya mempertimbangkan kesiapan sekolah dan juga izin orang tua murid.
“Sesuai dengan diskresi kepala daerahnya berdasarkan evaluasi kepala daerahnya,” kata Nadiem.
“Mengenai mana yang siap mana yang tidak tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat,” imbuhnya.
Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.
Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca juga:Awali Tahun Ajaran 2020-2021, Malang Raya Tetap Belajar Online
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.