Tanggal merah libur nasional 1 Muharam 1443 Hijriah ternyata digeser pemerintah pusat. Keputusan perubahan hari libur untuk Tahun Baru Islam itu dikeluarkan oleh Kementrian Agama (Kemenag) RI.
Awalnya, tanggal merah untuk tahun baru 1 Muharam tahun ini jatuh pada Selasa (10/8/2021). Dalam laman resmi Kemenag, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pemerintah tidak mengubah hari peringatan Tahun Baru Hijriah.
Menurutnya, Kemenag hanya menggeser tanggal merahnya saja. Berdasarkan berbagai pertimbangan, hari libur untuk 1 Muharam dipindahkan ke hari Rabu (11/8/2021).
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi,” kata Kamaruddin.
Landasan Hukum Perubahan Hari Libur Nasional 1 Muharam
Kamaruddin menambahkan, Kementrian Agama tidak sekadar melakukan perubahan hari libur nasional. Keputusan itu pun dituangkan dalam sebuah landasan hukum.
Perubahan tanggal merah itu tertulis dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021. Keputusan bersama itu berisi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” pungkasnya.
Baca juga: 3 Makna Tahun Baru Islam bagi Umat Muslim
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.