Sebagian Peserta BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan registrasi ulang. Hal ini diterapkan karena sebagian data peserta belum dilengkapi NIK.
Kepala humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan jika peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang maka kartu yang mereka miliki akan dinonaktifkan sementara waktu.
“Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP,” kata Iqbal dikutip dari Kompas.
Cara cek yang harus registrasi ulang BPJS Kesehatan
Peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui:
1. Aplikasi Mobile JKN
2. Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
4. Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
5. Aplikasi JAGA KPK
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Cara registrasi ulang
Adapun cara registrasi ulang antara lain menghubungi:
1. Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
2. Petugas BPJS SATU! di RS
3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
“Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam,” kata Iqbal.
Baca Juga: Cara Mengatasi Verifikasi Email Tidak Muncul Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.





