Tahun lalu, THR dan gaji ke-13 PNS tidak dibayarkan secara penuh. Berbeda dengan tahun 2021 kali ini, di mana pemerintah RI bakal memberikan seluruh Tunjangan Hari Raya dan gaji ekstra untuk para Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para PNS/ASN terpaksa menerima THR dan gaji ke-13 dengan sejumlah poitongan tahun lalu. Situasi pandemi covid-19 yang memaksa hal itu harus dilakukan.
Kini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani memastikan tunjangan-tunjangan akan diberikan sepenuhnya. Menurutnya, tunjangan untuk tahun ini akan kembali seperti tahun-tahun sebelum masa pandemi.
“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” kata Askolani, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS Ada di APBN 2021
Askolani menyebut, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah disusun. Bahkan, skema dan nominalnya sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Meski demikian, sebelum hal itu diimplementasikan, tentu tetap akan ada evaluasi dan harus dilihat dulu nantinya kondisi APBN dalam penanganan dampak covid-19. Jika tak perlu dipangkas seperti tahun lalu, maka rencana memberikan tunjangan secara penuh akan diterapkan.
“Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan,” tegasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.