Tunjangan Hari Raya atau (THR) merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh karyawan. Selain hak yang harus diterima, hal ini juga merupakan kewajiban perusahaan untuk memberi tunjangan saat hari raya terhadap karyawan yang berbentuk uang dan atau tunjangan lainnya.
Dilansir dari informasi_malangraya, Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) menerima aduan permasalahan THR sebanyak 5.589 laporan. Dari laporan tersebut ditemukan 833 perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai ketentuan. Aduan soal THR sebanyaj 5.589 laporan telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker). Laporan tersebut terdapat 833 perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Anwar Sanusi menjelaskan dari 3003 laporan yang masuk, 1.736 di antaranya berasal dari perusahaan. Ada 1.430 laporan yang diadukan ke Kemnaker mengenai 833 perusahaan yang tidak membayar THR. Sementara 1216 laporan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai oleh 695 perusahaan. Lalu ada 357 laporan keterlambatan pembayaran THR oleh 208 perusahaan.
Dilansir dari detik.com, Kamis (5/5) dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April – 3 Mei, DKI Jakarta tercatat sebagai pengirim laporan terbanyak dengan total 930 laporan. Mayoritas laporan terkait THR tak dibayarkan sebanyak 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan sebanyak 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar. Selain DKI Jakarta, wilayah lain di Indonesia juga melaporkan isu sejenis kepada Kemnaker, seperti Jawa Barat sebanyak 614 laporan, Banten 322 laporan, dan Jawa Timur 288 laporan.
Di Indonesia bagian wilayah lainnya juga ada yang menerima laporan soal THR dengan jumlah paling sedikit yaitu Papua dan Kalimantan Utara. Bagi pelanggar aturan soal pemberian THR ini akan segera diproses dan memperoleh sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga dengan tindak tegas, perusahaan tidak akan melakukan pelanggaran kembali. BACA : Puncak Arus Balik Mudik.