Libur panjang akhir tahun 2020 ternyata belum ada kejelasannya. Belum ada kepastian soal hal ini dari Pemerintah Indonesia di tengah desakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar masa libur Natal dan Tahun Baru itu ditunda atau ditiadakan.
Seharusnya, ada jatah libur panjang atau cuti bersama, untuk perayaan hari Natal dan Tahun Baru yang ditetapkan. Libur panjang itu dijadwalkan pada 24 Desember hingga 31 Desember 2020.
Pemerintah Indonesia akan segera mengambil keputusan mengenai jadi atau tidaknya libur panjang tersebut. Pertimbangan utamanya tentu dalam rangka melindungi masyarakat mengingat angka kasus covid-19 di Indonesia masih tinggi.
“Terlepas (libur panjang) dipersingkat atau ditiadakan, keputusan diambil pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat. Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dilansir CNBC Indonesia.
Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Harus Berkaca pada Libur Panjang Sebelumnya
Dalam kesempatan yang sama, Wiku Adisasmito juga meminta semua pihak berkaca pada libur panjang sebelumnya. Harapannya, masa libur panjang itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat menjelang masa libur berikutnya.
Sebelumnya, pada akhir Oktober, pemerintah Indonesia menetapkan libur panjang pengganti cuti bersama Hari Raya Idhul Fitri. Pada saat itu, terjadi lonjakan angka kasus covid-19 yang menjadi alasan kuat IDI mengusulkan agar libur panjang ditunda.
“Keputusan terkait libur panjang, walau ditentukan pemerintah prinsipnya sangat tergantung kedisplinan masyarakat, 3M di masa liburan. Apabila tak mematuhi protokol, ada konsekuensi akan keputusan yang diambil terkait libur akhir tahun,” pungkasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.