Warga ber-KTP Malang Raya yang merantau ke luar kota, atau pun luar pulau tak perlu khawatir bakal diminta putar balik saat pulang kampung. Mereka bisa dibilang anti larangan mudik Lebaran 2021 yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Artinya, kaum perantau itu masih bisa menginjakkan kakinya di wilayah Malang Raya meski ada larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik yang sempat diperpanjang menjadi 22 April hingga 24 Mei itu tak berlaku bagi warga ber-KTP Malang Raya yang hendak pulang ke Kabupaten Malang.
Polres Malang mendirikan pos-pos penyekatan untuk menghadang warga Malang Raya yang hendak keluar kota, kecuali mereka yang memiliki izin kerja atau mau berobat ke luar kota. Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah berharap teknis pelaksanaan penyekatan itu berlangsung lancar.
“Misalnya ada orang ber-KTP Malang Raya dari luar kota ingin masuk ke Malang Raya boleh,” kata Agung, seperti dikutip Surya Malang.
Imbas Larangan Mudik, Ada 5 Titik Penyekatan di Wilayah Polres Malang
Polres Malang sudah menentukan lima titik penyekatan untuk masa larangan mudik, 6-17 Mei mendatang. Di kelima titik itu juga didirikan pos pengamanan demi pelaksanaan penyekatan.
Penyekatan jalan itu akan diterapkan di exit tol Singosari, exit tol Lawang, exit tol Pakis, perbatasan Karangkates dan Ampelgading. Selain itu, ada dua pos pengamanan tambahan yang dibuat sebagai antisipasi meningkatnya arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Malang.
Antisipasi melonjaknya arus lalu lintas saat Hari Raya Idhul Fitri 1442 Hijriyah di wilayah lokal Kabupaten Malang dilakukan mengingat tak ada larangan berwisata. Seluruh warga Kabupaten Malang bebas mengunjungi tempat wisata yang tetap buka saat Lebaran 2021.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.





