Menggelar resepsi pernikahan di Pendopo Kabupaten Malang adalah suatu hal yang lazim di masa pandemi covid-19 saat ini. Hal itu bahkan sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Malang.
Bupati Malang, HM Sanusi sudah memberikan kelonggaran bagi masyarakat daerahnya untuk menggelar resepsi pernikahan. Hanya saja, acara yang berpotensi mendatangkan banyak orang berkerumun itu harus digelar dengan mematuhi protokol kesehatan.
Sebuah solusi ditawarkannya, dengan menggelar acara resepsi atau pertemuan apapun di Pendopo Kabupaten Malang. Baik itu Pendopo Kabupaten Malang yang terletak di Jalan Haji Agus Salim Kota Malang, maupun yang terletak di Jalan Panji, Kepanjen, Kabupaten Malang, warga bebas memilih.
Pihak Pemkab Malang tak akan memungut biaya sewa untuk pemakaian kedua pendopo tersebut. Warga bebas menyewanya secara gratis.
“Itu untuk masa transisi, kalau ada warga mau menyelenggarakan resepsi pernikahan bila tidak ditemukan tempat untuk melaksanakan resepsi pernikahan. Dengan catatan, melaksanakan protokol kesehatan, pendopo boleh dipakai,” kata Sanusi dilansir Malang Times.
Syarat Menggelar Resepsi Pernikahan di Pendopo Kabupaten Malang
Syarat menggelar resepsi pernikahan di Pendopo Kabupaten Malang sangatlah mudah. Setidaknya, Sanusi menyebutkan ada dua syarat yang harus dipenuhi.
Yang pertama, si penyewa haruslah warga Kabupaten Malang. Untuk pembuktian, si penyewa harus menunjukkan Kartu Tanda Peduduk (KTP).
“Tempatnya gratis, biaya pernikahannya tanggung sendiri. Semua boleh, di Pendopo Kepanjen boleh, di Pendopo Malang boleh. Pengajuan permohonan peminjaman tempatnya ke Bagian Umum maupun langsung ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang,” imbuhnya.
Sanusi menilai, Pendopo Kabupaten Malang layak dipakai menggelar resepsi pernikahan atau acara massal lainnya. Sebab, tempatnya akan sangat mumpuni mencegah berkerumunnya massa di satu titik.
“Itu antara lain nanti di situ kita ada satpol, ruangannya memenuhi, parkirnya cukup sehingga dimungkinkan di situ tidak ada kumpulan manusia yang berdekatan,” sambungnya.
Ada Batas Waktu dan Sebelum New Normal
Sanusi menegaskan, penyewaan Pendopo Kabupaten Malang ini hanya berlaku di masa transisi new normal saja. Waktu penggunaannya pun dibatasi hingga jam tertentu.
Pendopo itu hanya boleh dipakai pada hari Sabtu dan Minggu saja. Sebab, pada hari kerja, ada aktivitas perkantoran seperti biasanya. Sementara, untuk batas jamnya, Sanusi memberikan toleransi pemakaian paling malam pukul 21.00 WIB, sesuai batas jam malam di wilayahnya.
“Jamnya terserah, asalkan Sabtu dan Minggu. Karena Sabtu dan Minggu tidak ada kegiatan perkantoran. Batasnya jam 9 malam ya. Kalau di kota, kabupaten kan sama. Tetap pakai jam malam. Ini hanya berlaku dalam masa transisi), kalau new normal tidak bisa,” tegasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.