Bupati Malang, HM Sanusi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/ 2911 /35.07.032/2020, tentang program jaga jarak di desa (Physical Distancing in Villages). Surat yang diedarkan Selasa (14/4/2020) tersebut meminta dengan tegas warga Kabupaten Malang tidak keluar rumah.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malang sebenarnya sudah menerapkan Physical Distancing in Villages ini sejak beberapa pekan lalu di tengah pandemi virus corona (covid-19). Hanya saja, mulai Rabu (15/4/2020) besok, mereka akan lebih tegas lagi menerapkan kebijakan untuk tidak keluar rumah tersebut.
“Sebelumnya, masing-masing desa sudah melakukan physical distancing dengan sistem portal dan siskampling. Per hari ini (14/4/2020) saya meminta agar warga Kabupaten Malang tidak berpergian, tidak berkumpul, dan juga wajib memakai masker. Demi kepentingan masyarakat, kebijakan ini akan kami pertegas,” kata Sanusi.
Walikota Malang Perintahkan Aparat Desa Siapkan Posko
Dalam Surat Edaran yang sama, Bupati Malang, HM Sanusi juga berisi perintah untuk masing-masing aparat desa di wilayah Kabupaten Malang. Mereka diinstruksikan untuk menyiapkan posko tanggap virus corona.
Tujuan utama posko ini juga sebagai wadah untuk mengawasi setiap warga yang berpotensi terpapar virus corona. Warga yang diketahui baru pulang berpergian dari luar Kabupaten Malang harus diperiksa dan diawasi, khususnya mereka yang datang dari wilayah zona merah covid-19.
“Posko ini berada di wilayah perbatasan setiap desa. Fungsinya juga untuk screening awal atau deteksi dini kepada warga setempat yang baru saja pulang dari daerah zona merah,” imbuhnya.
Warga Kabupaten Malang Harus Tahu Ada 6 Titik di Perbatasan
Selain itu, Bupati Malang, HM Sanusi juga sudah menetapkan sejumlah titik pantau yang dijadikan sebagai tempat check point covid-19. Setidaknya, di wilayah perbatasan sudah ada enam titik pantau.
Enam check point covid-19 itu ada di Bakpia Telo (Kecamatan Lawang), akses keluar masuk jalan tol di kawasan Dengkol (Kecamatan Singosari), dan kawasan exit tol Lawang. Selain titik check poin di wilayah Malang Utara itu, Sanusi juga menyebut ada tiga titik check poin lain di Malang Selatan. Mulai dari perbatasan Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar (Kecamatan Sumberpucung), Desa Sidorenggo (Kecamatan Ampelgading) yang berbatasan dengan Kabupaten Lumajang, dan pelabuhan Sendangbiru (Kecamatan Sumbermanjing Wetan).
“Warga yang baru datang dari wilayah zona merah itu kami golongkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Bagi mereka yang terindikasi covid-19, akan diobservasi dan dipantau secara medis di safe house yang sudah kami sediakan,” tandasnya.
Discussion about this post