Warga Kota Malang diminta untuk melaksanakan sholat Idhul Adha di rumah saja. Pasalnya, Pemerintah Kota Malang sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait hal tersebut.
Idhul Adha 1442 Hijriah jatuh pada hari Selasa (20/7/2021). Hari itu bertepatan dengan hari terakhir penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan angka kasus covid-19.
Aturan peniadaan sholat Idhul Adha di masa PPKM Darurat itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 41 tahun 2021. Dalam SE itu dijelaskan Pemkot Malang mengimbang warga tak melaksanakan sholat Idhul Adha berjamaah.
“Untuk ibadah salat Idhul Adha yang biasanya dilaksanakan di masjid atau lapangan, untuk tahun 2021 ditiadakan dan masyarakat diharapkan melaksanakan ibadah salat Idhul Adha di rumahnya masing-masing,” bunyi SE tersebut.
Sholat Idhul Adha di Rumah Saja, Takbiran Ditiadakan
Dalam Surat Edaran Wali Kota Malang itu juga dijelaskan tata cara takbiran di malam jelang Idhul Adha. Pemkot Malang meniadakan aktivitas takbir menyambut hari raya qurban.
Warga Kota Malang tidak diperbolehkan mengadakan takbir keliling menggunakan kendaraan. Begitu pula takbir di masjid atau mushollah juga dilarang.
Semua itu dilakukan demi mencegah agar tidak terjadi kerumunan. Harapannya, upaya ini dapat menekan angka kasus covid-19 di wilayah Kota Malang.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.